UMK 2022 Kota Pekanbaru Diusulkan Rp3,069 Juta
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi sebesar Rp 3,069 juta. Jika di setujui maka perusahaan wajib memperlakukannya . . .