Jika Langgar Prokes di Bali, WNA Langsung Dideportasi
DENPASAR (RIAUPOS.CO) - Warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di wilayah Bali selama masa PPKM Darurat berjalan akan ditindak tegas. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) . . .