Pemerintah Harus Siapkan Anggaran bagi Korban TPKS
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur secara khusus pemberian restitusi bagi korban. Namun, jika harta pelaku tidak cukup membayar ganti rugi, negara yang harus membayarnya. . . .