UMK Siak 2020 Rp2.978.010
SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah daerah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Siak 2020 menjadi Rp2.978.010,07 dari sebelumnya 2019 sebesar Rp 2.809.443,37. Dengan UMK Siak sebesar Rp2.978.010,07, mengalami kenaikan hingga 6 persen . . .