alexametrics
Minggu, 22 September 2024    |              
KPAI PKU


-TERDAKWA-KARHUTLA-DIVONIS-BEBAS


Tak Terbukti Tindak Pidana Karhutla, Syafrudin Divonis Bebas
PENGADILAN

Tak Terbukti Tindak Pidana Karhutla, Syafrudin Divonis Bebas

Pekanbaru | Rabu, 05 Februari 2020 - 01:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Syafrudin divonis bebas. Kakek berusia 69 tahun dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso kilometer 17, . . .

Halaman. 1












riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com