Disnaker Imbau Perusahaan Bayar THR Pekerja
(RIAUPOS.CO) -- Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Siak diimbau untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari menjelang raya Idulfitri.Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak . . .