Ini Syarat Ketat Perjalanan Mobil Pribadi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah mempercepat larangan mudik mulai hari ini, Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan itu sudah dituangkan lewat Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang . . .
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah mempercepat larangan mudik mulai hari ini, Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan itu sudah dituangkan lewat Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang . . .