Divonis Seumur Hidup, Penyerang Masjid di Selandia Baru Ajukan Banding
WELLINGTON (RIAUPOS.CO) - Penyerang Masjid Christchurch di Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang, Brenton Tarrant, berniat mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya, Senin (8/11/2021). Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup atas 51 . . .