Pelaku Usaha Wajib Miliki Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan meminta dengan tegas agar pelaku usaha serta perusahaan dapat mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 tentang rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini . . .