Penghinaan Terhadap Presiden Jadi Delik Aduan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang diatur dalam RKUHP merupakan delik aduan dan aturan ini sangat dibutuhkan di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H . . .