PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur . . .