Yasonna Akui Pemerintah Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law di pasal 170 ayat 1, pemerintah bisa menganti UU dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Redaksional yang memicu . . .