alexametrics
Rabu, 13 November 2024    |              
KPAI PKU


-MAJELIS-HAKIM-VIVI-PURNAMAWATI-S


Terbukti Bersalah, M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
PENISTAAN AGAMA

Terbukti Bersalah, M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum | Rabu, 06 April 2022 - 23:30 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan . . .

Halaman. 1












riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com