Terbukti Bersalah, M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan . . .