Kasus Amaq Sinta Akhirnya di SP3 karena Murni Pembelaan Diri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korban begal Murtede alias Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka. SP3 itu dilakukan usai penyidik . . .