Di-PHK, Ajukan Klaim ke BP Jamsostek
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - MULAI 1 Februari, klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah dapat diajukan ke BP Jamsostek. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 . . .