Kejari Kembali Lakukan Restorative Justice
RENGAT (RIAUPOS.CO) - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kembali melaksanakan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini tentang perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tidak . . .