Nunggak Iuran, Pekerja Tetap Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) pengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Dalam aturan yang baru, banyak kemudahan yang diberikan bagi . . .