Kejari Siak Sita Aset Terpidana Korupsi
SIAK (RIAUPOS.CO) - Terpidana korupsi Jumadiyono SSos tak bisa membayar uang pengganti Rp924 juta lebih, setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai Pengadilan Tipikor. Setelah . . .