Tipu Korban Rp550 Juta, Eks Direktur Dituntut 2 Tahun Penjara
MEDAN (RIAUPOS.CO) -- Mantan Direktur PT Garuda Teknik Development (GTD) HM Hasan (59) dituntut Jaksa selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, . . .