THR Tidak Boleh Dicicil, Ini Penjelasan Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah menegaskan tak ada lagi relaksasi soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tahun ini, THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja/buruh. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen . . .