Segini Ancaman Hukuman Preman Dadang Buaya yang Menantang Anggota TNI
GARUT (RIAUPOS.CO) - Preman tersangka kasus keributan di depan Markas Koramil Pameungpeuk, Dadang Buaya, diancam hukuman 10 tahun penjara atas dugaan mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam. "Ancaman hukuman terberat . . .