Awas, Perusahaan Tak Terapkan UMK Bisa Disanksi Pidana
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. Selanjutnya UMP tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk . . .