DJP Atur Ulang Barang Bebas PPN
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat . . .