APPI: Instruksi OJK Jangan Disalahpahami
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan membayar cicilan pinjaman kepada nasabahnya. Ini bertujuan mengatasi dampak menyebarkan virus corona yang mengganggu perekonomian nasional. Ketua . . .