Tentang Alih Status Pegawai, KPK Akan Taati Putusan MK
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai. "Kami akan menaati . . .