23 Pelanggar Prokes Didenda hingga Rp200 Ribu
SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pemkap Siak sudah menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran Perda No.4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan Pencegahan Penyakit Menular, serta Perbub No 113 tahun 2020, tentang denda pelanggar . . .