Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Meresahkan
YOGYAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej tidak memungkiri pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . . .