BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Sekitar 20 guru garis depan, terluar, terdepan dan tertinggal (GGP 3 T) dari Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, mendatangi kantor Ombudsman Aceh untuk mengadukan nasib mereka. Pasalnya, tunjangan daerah khusus tidak didapat lagi sejak 2017 dan 2018.
“Sebelumnya kami dapat tunjangan daerah khusus GGP 3T,” ujar salah seorang guru SMA Pulo Aceh, Bismi Aulia, Senin (30/7). ‘’Sengaja kami melapor atas apa yang dialami selama ini ke Ombudsman Aceh agar ada perhatian dari lembaga dan dinas terkait. Mengapa tahun 2017 tidak semua sekolah di Kecamatan Pulo Aceh tidak menerima tunjangan daerah khusus,” jelasnya.
Menurutnya, tunjangan daerah khusus diberikan pada sekolah di pusat kecamatan saja, sedangkan yang jauh dari pusat kecamatan tidak memperoleh dana tersebut. “Dilihat dari letak geografis, Kecamatan Pulo Aceh, termasuk dalam wilayah 3 T yang terbukti guru GGP 3 T yang harus diperhatikan,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk tahun 2018 masih juga mengalami hal yang sama tidak memperoleh tunjangan daerah khusus. Pulo Breuh maupun Pulo Nasi dalam Kecamatan Pulo Breuh, semua sekolah di Pulo Nasi tidak menerima dana tunjangan daerah khusus, sedangkan sebagian besar sekolah di Pulo Breuh tidak dapat.
Ironisnya, Kecamatan Seulium mendapat tunjangan daerah khusus. Apabila kedatangan mereka tidak direspon secara positif pihak terkait, maka mereka akan menempuh jalur menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai batas tertentu.
Ia menjelaskan, sebelumnya mereka sudah membuat laporan pada dinas terkait. Namun tidak ada tanggapan sehingga terpaksa ke Banda Aceh. Biasanya mereka mendapatkan gaji tunjangan daerah khusus sesuai dengan gaji pokok setiap bulannya, gaji tersebut diperoleh pada setiap enam bulan sekali.
Untuk itu, ia berharap Dinas Pendidikan Aceh dan Pemkab Aceh Besar dapat membayar hak hak yang selama ini telah mengabdi. “Kami hanya meminta hak hak kami supaya dapat diberikan,” pintanya.
Menurutnya, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan Tunjangan Khusus kepada guru yang mengajar di daerah tertinggal.(adi/mai/jpg)