Terpental Tabrak Pembatas, Pengendara City Car Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai

Sumatera | Rabu, 26 Januari 2022 - 11:36 WIB

Terpental Tabrak Pembatas, Pengendara City Car Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai
Satu unit mobil berwarna putih jenis City Car dievakuasi usai kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai yang menyebabkan pengemudi berinisial A (24) meninggal dunia, Selasa (25/1/2022) malam. (HK UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Satu unit kendaraan jenis City Car dengan nomor plat BK 1997 AE, mengalami laka tunggal dan mengakibatkan pengendara berusia 24 tahun tewas di tempat, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 20:45 WIB.

Kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan jenis City Car Golongan 1 berwarna Putih terjadi, dimana berdasarkan hasil investigasi, kendaraan melaju dari Arah Pekanbaru menuju arah Dumai. Di perjalanan, pada titik STA 35+600 kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga sempat hilang kendali dan menabrak guardrail yang menyebabkan kendaraan terpental.


Informasi lakalantas tunggal ini dibenarkan Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai AAG Indrajana, Rabu (26/1/2022) pagi. Menurutnya terdapat 2 orang korban dalam kecelakaan Selasa malam tersebut.

“Ada 2 orang korban, diantaranya 1 meninggal dunia berjenis kelamin laki-laki dengan inisial A (24) dan 1 orang perempuan inisial GW (25) mengalami luka berat dan sudah dievakuasi ke RSUD Duri,” kata Indrajana.

Dijelaskannya, kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas Tol Pekanbaru-Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat.

“ Lokasi Kejadian sudah bersih dan lalu lintas kembali normal pada pukul 21.40 WIB. Kecelakaan tunggal terjadi setelah kendaraan hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian kendaraan terpental,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Indrajana juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. 

“Di kecepatan maksimal 80 km/jam, memang pengendara harus benar-benar hati-hati dan mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” pungkasnya.

Laporan: Eka G Putra

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook