Caleg Tipu Warga hingga Rp140 Juta

Sumatera | Selasa, 25 September 2018 - 12:15 WIB

Caleg Tipu Warga hingga Rp140 Juta
SK PALSU: Ketua YARA, Safaruddin (kanan) menujukkan SK palsu yang diterima Anita (tengah), Senin (24/9/2018). (HENDRI/JPG)

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Anita Safitri (26) warga Pidie, korban penipuan yang dijanjikan masuk PNS tanpa tes melaporkan kasusnya ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Senin (24/9).  Pelaporan dilakukan Rita, selain supaya uang yang telah ia keluarkan untuk menyogok pelaku sebesar Rp140 juta dapat kembali ke tanggannya dan juga pelaku dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Saya melaporkan ke YARA sebab pelaku merupakan orang yang memiliki nama di Pidie. Selain sebagai dosen, beliau tahun ini berstatus caleg dari partai PPP di sana,” kata Nita, Senin (24/9).

Nita menjelaskan,  kejadian itu, pada tahun 2016 ia dijanjikan oleh pelaku yang merupakan abang sepupunya sendiri untuk dipekerjakan pada RSUZA Banda Aceh sebagai pembantu admintrasi. Namun setelah uang melayang hingga dengan sekarang janji padanya belum terpenuhi dan akhirnya Nita mencari tahu sendiri hingga datang ke kantor YARA, berhubung sekarang baru dibuka pendaftaran CPNS baru. Setelah itu ia baru sadar ternyata tertipu.
Baca Juga :SBY Ingatkan Caleg Demokrat Jangan Janji Muluk-Muluk

“Setelah uang saya berikan pada  Maimun (pelaku), lalu ia memberikan saya SK yang langsung ditanda tangani oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Setelah itu dia menyuruh saya untuk menunggu, namun hingga sekarang saya belum dipanggil. Pekan lalu saya tanya ternyata SK yang saya terima palsu,” sebut gadis malang itu. 

Nita menyebutkan, penipuan yang dilakukan oleh abang sepupunya itu, termasuk pintar. Sebab Nita sempat diajak rapat bersama 19 orang lainnya (juga korban penipuan Maimun) di Banda Aceh.  “Pada 2016 saya juga pernah dibawa ke kantor Gubernur Aceh, ke hotel, untuk diberikan arahan, setelah itu dia meminta saya untuk menunggu kabar darinya,” sebut Nita. 
Padahal pada saat itu, kata Nita ia sempat menolak tawaran dari pelaku, karena dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Tapi, setelah ia membicarakan hal itu pada abang kandungnya ia diberikan uang pinjaman pamannya. 

“Setelah dikasih uang pinjaman saya langsung berikan uang itu pada Maimun. Iya inilah kondisinya,” sebutnya sambil menunjukan SK yang juga tertulis gaji pokok Rp1,720,400 golongan II/c. “Apa kita tak tertarik, setelah dapat gaji uang saya dapat kembali lagi,” ujarnya. 

Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan SK yang diberikan oleh Maimun pada Anita merupakan SK palsu. Begitu juga dengan tandatangan Zaini Abdullah yang saat itu menjabat Gubernur Aceh. “Saya sudah melihat dan mengecek. Ini bukan tandatangan Pak Zaini Abdullah. Ini dipalsukan,” kata Safarudin.

Untuk itu, pihaknya akan membuat pelaporan kepada pihak kepolisian atas penipuan yang telah dilakukan Maimun.(ibi/mai/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook