Awalnya, korban datang ke rumah tersangka. Mereka cekcok mulut tentang janji jual beli kosmetik di mana korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah dibeli dan dibayar tersangka sebesar Rp4,2 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja). Setelah terjadi cekcok mulut, tersangka emosi dan menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah. Ia juga menikam leher korban menggunakan pisau, dan menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka memasukkan jasad korban ke dalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban. Tersangka lantas membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP, di Jalan T Amir Hamzah gang Melati, tempat saksi menemukan sepeda motor dan jasad korban. Di sana, tersangka meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban.
Setelah itu ia meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah Jalan Karya, dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga di sekitar TKP. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya dengan menumpang becak.(mea)
Sumber: Sumut Pos
Editor: Fopin A Sinaga