Lima Pasangan Khalwat Dicambuk

Sumatera | Kamis, 21 Maret 2019 - 13:26 WIB

Lima Pasangan Khalwat Dicambuk
CAMBUK: Ratusan warga menyaksikan eksekusi cambuk di halaman Masjid Baiturrahmah, Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (20/3/2019). (JPG)

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Para pemilik rumah kos di Banda Aceh diminta lebih ketat untuk mengawasi mereka yang menjadi penghuni sementara di rumahnya. Pelaku tindakan jinayat, kebanyakan pendatang yang ngekos di ibukota Aceh ini. Kepala Bidang Penegakan Syariah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Safriadi mengungkapkan, ini terbukti terhukum cambuk selalu warga dari luar kota Banda Aceh.

Penangkapan juga banyak dilakukan di dalam rumah kos dan penginapan. Menurutnya kemungkinan anak kos melakukan pelanggaran karena jauh dari pantauan orangtuanya, sehingga mereka bebas melakukan aktivitas. Rabu (21/3),  lima pasangan khalwat ( berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat sunyi atau tersembunyi) di hukum cambuk.

Baca Juga :Pengkab Ferkushi Kawal Dua Atlet yang Lolos PON Aceh-Sumur 2024

“Memang banyak dari luar daerah. Karenanya kita minta pemilik kos harus lebih ketat mengawasi rumah sewa mereka. Para keuchik dan warga juga kita imbau, bisa menjadi WH, mengawasi lingkungan mereka,” ujar Safriadi usai eksekusi cambuk di halaman Masjid Baiturrahmah, Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, kemarin.

Pantauan di lokasi, sebelum proses eksekusi berlangsung pada pukul 11.00 WIB, puluhan warga sekitar telah memadati lokasi. Petugas memasang pagar besi melingkari panggung tempat terdakwa menjalani hukuman.

Data dihimpun JPG, para terhukum yang dicambuk yakni Muhammad Razi (25) dan Nur Yanti (23) keduanya mendapatkan hukuman sebanyak enam kali cambukan. Kemudian M Ikhwanda (23) warga Winda (22) dihukum masing-masing mendapatkan sebanyak 19 kali cambuk, Kamaruzzaman dan Syafii bersama Sukfida dihukum masing-masing sebanyak 22 kali cambuk.

Sedangkan Hendra Saputra (23) bersama Rafiqah dihukum sebanyak 19 kali cambuk, Rahmat Ilham (24) dihukum 20 kali cambuk dan Hfz (19) dihukum 19 kali cambuk.(min/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook