PADANG (RIAUPOS.CO) - Usai seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati Solok Selatan nomor urut 2 Khairunnas-Edi Susanto ditolak Makamah Konstitusi, Selasa (16/2/2016), pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, Muzni Zakaria-Abdul Rahman akhirnya ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Solok Selatan.
Hanky Mustav selaku Kuasa Hukum KPU Solok Selatan (tergugat) mengatakan, putusan hakim nyaris sama dengan eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, jika dalil pelanggaran UU Pilkada yang disampaikan pemohon gugatan tidak bisa dibenarkan. Karena masyarakat yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian tidak mendapatkan undangan memilih, tetap bisa ikut memilih dengan memperlihatkan KTP, KK, atau paspor. Hal itu diatur dalam UU pilkada 2015, dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015. "Buktinya pihak terkait menghadirkan saksi dari warga yang tidak mendapatkan c6, tapi tetap ikut memilih dengan memperlihatkan KTP dan KK," ujarnya.
Sementara itu, perihal KPU yang tidak membagikan C6 dinilai hakim bukan pelanggaran, karena penyelenggara di tingkat bawah sudah menjalani seluruh prosedur sejak pendataan hingga pembagian C6. Hanya saja ketika C6 akan diberikan, kebanyakan warga Sangir yang umumnya pekerja di perkebunan sedang tidak berada di rumah. "Mereka berada di lokasi kerja lain. Kepergian mereka cukup lama. Bahkan ada yang pulang kampung ke Sungai Penuh, Jambi, dan Pulau Jawa. Rata-rata mereka ada orang transmigrasi dari Jawa," katanya.
Berdasarkan hitungan KPU sebelumnya, perolehan suara paslon bupati Solsel nomor urut 1 H. Muzni Zakaria dan H. Abdul Rahman Perolehan 37764 Suara (50,33%), sedangkan paslon urutan 2 yaitu H. Khairunas dan Edi Susanto Perolehan 37263 Suara (49,67%). Ketua KPU Solok Selatan, Isyuliardi mengatakan, dirinya akan segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Muzni Zakaria dan H. Abdul Rahman sebagai calon terpilih, menyambut putusan MK tersebut. "Besok kami rapat pleno," katanya. Setelah itu DPRD juga akan menggelar sidang paripurna istimewa untuk mengumumkan calon tetpilih. "Setelah itu baru kita kirim surat ke mendagri melalui gubernur untuk pelantikan calon terpilih," ujarnya.
Sumber: Padek/JPG
Editor: Hary B Koriun