BATAM (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Penyegelan ini merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional PT PB yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan. PT PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin MHan menyampaikan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PB, yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, per hari ini (10/3), KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT PB di Kabupaten Anambas,” tegas Adin yang memimpin langsung kegiatan Paksaan Pemerintah terhadap PT BP di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, dalam siaran pers yang diterima Riaupos.co, Selasa (15/3).
Adin menjabarkan. sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan peringatan I dan II kepada PT BP pada pertengahan tahun 2022. Namun karena belum ada itikad menyelesaikan PKKPRL, dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT PB.
Menurut keterangan Adin, PT PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 ha, Pulau Elang 3,15 ha, Pulau Murba 1,22 ha dan Pulau Sangga 20,40 ha. Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30% setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA),” terang Adin.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan, penghentian sementara operasional PT PB dilakukan sampai perusahaan tersebut dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat. Hal ini dilakukan supaya sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.
Laporan: Hary B Koriun
Editor: Edwar Yaman