45 Km Lahan Tol Tebingtinggi-Parapat Dibebaskan

Sumatera | Kamis, 13 Juni 2019 - 11:19 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Pengadaan lahan untuk rencana pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Parapat sepanjang 45 kilometer, tengah berlangsung. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara menargetkan, tahun ini pembebasan tanah untuk infrastruktur tersebut selesai dilakukan. Progres jalan tol ini sebagai bagian dari proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Medan-Parapat.

“Ya, sudah berproses dan masih dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Untuk lahan, karena milik PTPN III dan IV sudah disepakati untuk dipakai, sepanjang tanaman dan bangunan sudah diinventarisir,” kata Kepala Kantor BPN Sumut, Bambang Priono menjawab kemarin.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Tak hanya ruas tol Tebingtinggi-Parapat, pengadaan lahan untuk ruas tol Tebingtinggi-Kualatanjung juga sama-sama berproses. BPN Sumut yakin mekanisme pembebasan berlangsung seiring sejalan.

“Mana yang lebih cepat dan baik prosesnya, itu yang akan kami laksanakan. Kemungkinan pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi-Kualatanjung dan Tebingtinggi-Pematangsiantar akan menjadi yang tercepat di Indonesia,” cetusnya.

Kanwil BPN Sumut sejauh ini sudah menurunkan tim yuridis dan hukum ke lapangan guna percepatan pengadaan tanah tol Tebingtinggi-Kualatanjung sepanjang 42 kilometer. Dengan pengerjaan selama setahun, infrastruktur dimaksud direncanakan selesai di triwulan I 2020.

“Kalau pengerjaan bisa selesai dalam setahun, tol Medan-Tebingtinggi, Tebingtebinggi-Kualatanjung dan Medan-Tebingtinggi-Pematangsiantar akan terkoneksi semua,” ucap mantan Kepala Kantor BPN Surabaya ini. Adapun proses pengadaan tanah kedua jalan tol ini sudah dimulai sejak Agustus dan September 2018 lalu.

Sebelumnya, jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,80 km, sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra, telah selesai dan terhubung dengan Jalan Tol Belmera.

Setelah tol Belmera (Belawan-Tanjung Morawa) terhubung dengan tol MKTT (Medan Kualanamu Tebing Tinggi), pembangunan tol dilanjutkan menuju hingga Siantar-Parapat dengan panjang sekitar 45 kilometer.

Dalam proses pembangunan jalan tol ini, Kanwil BPN bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun andil Kementerian PUPR dalam hal ini adalah membayar ganti rugi lahan. Sedangkan pembangunannya dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) dan anak perusahaannya.

Untuk pengelolanya, dipercayakan kepada Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). “Saya pastikan tim saya bekerja dengan integritas penuh. Kami tahu (anggaran pembangunan) duitnya negara. Satu sen pun saya selaku ketua pengadaan tanah di Sumut, takkan melakukan hal-hal di luar ketentuan,” tegas dia.

Persoalan jalan tol di Sumut menyangkut kepentingan masyarakat banyak tidak boleh kalah dengan individu-individu yang menghambat percepatan proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, Bambang mengimbau masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah, sebaiknya dilakukan dengan arif. Bukan justru menghambat-hambat pengadaan tanah yang sedang berjalan di Sumut.

“Nanti kita kalah dengan provinsi-provinsi lain. Di tempat lain sedang membangun jalan tol, tapi tidak seramai Sumut. Jadi sebagai warga negara, khususnya masyarakat Sumut, harus ingat bahwa jalan tol bagian proyek strategis nasional yang fungsinya bagian kepentingan umum,” ujarnya.

Kepentingan umum, imbuhnya, harus bisa mengalahkan segelintir orang yang mencari-cari celah menghambat pembangunan. Dalam percepatan ini, pihaknya memiliki Satgas A sebagai tim yuridis yang menilai keabsahan kepemilikan, Satgas B melakukan invetarisasi terkait data fisik mengetahui luas dan letak tanah.

“Kalau sepanjang semuanya dipenuhi, kenapa tidak? Tapi umpamanya enggak benar, masa kami harus mengeluarkan duit negara supaya dibagi-bagi kepada orang yang tidak bertanggung jawab? Ujung-ujungnya yang menggelapkan uang negara yang dipenjara. Kan enggak etis?” pungkasnya. (prn/jpg)

Laporan JPG, Medan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook