Kapolres Pasaman Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis, Ini Kata AJI Padang

Sumatera | Kamis, 10 Juni 2021 - 19:09 WIB

Kapolres Pasaman Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis, Ini Kata AJI Padang
Ilustrasi aksi jurnalis (DOK.JAWAPOS.COM)

PADANG (RIAUPOS.CO) - AJI Padang mengecam sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah. Diduga perwira menengah (pamen) Polri itu melecehkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan, pihaknya mengecam tindakan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah yang melontarkan ucapan tidak sopan kepada Heri Sumarno, seorang wartawan dari media online Covesia.com yang bertugas di Pasaman, Sumatera Barat.


“Heri Sumarno melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan,” kata Aidil Ichlas dalam keterangan persnya kepada JawaPos.com (RPG) , Kamis (10/6/2021).

Pelecehan dengan ucapan yang tidak sopan AKBP Dedi Nur Andriansyah itu dilontarkan ketika Heri Sumarno mengkonfirmasi sebuah berita kepada AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui telepon pada Selasa (8/6/2021). Namun, konfirmasi belum didapat malah dia dikatai “bangsat” oleh AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Aidil Ichlas menceritakan kronologi Heri Sumarno menghubungi AKBP Dedi Nur Andriansyah. Ketika itu Heri Sumarno berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).

Untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, dia menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa, 8 Juni 2021, pukul 14.59, melalui chat di aplikasi pesan pendek, WhatsApp. Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan.

Kemudian malam harinya, pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat, dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. “Bangsat. Mau apa kau?” ujar Aidil Ichlas memperdengarkan rekaman suara Dedi Nur Andriansyah saat dihubungi Heri Sumarno.

Padahal, kata Aidil, Heri sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan. Selengkapnya ada dalam rekaman itu.

Menyikapi kejadian itu, lanjut Aidil, AJI Padang menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah yang melontarkan ucapan “bangsat”. Ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.

Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AJI Padang meminta Polda Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang.

Selanjutnya, AJI Padang meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers,” tandas Aidil.

Pembicaraan via telepon Heri Sumarno dengan Dedi Nur Andriansyah direkam. Dalam rekaman itu jelas terdengar ucapan kata “bangsat”. Heri mengklaim kata-kata bangsat itu adalah suara Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Sementara itu, Dedi Nur Andriansyah membantah melontarkan ujaran kasar kepada jurnalis.

“Tidak ada saya melakukan hal tersebut, Pak. Mungkin yang besangkutan salah paham,” kilah Dedi Nur Andriansyah dalam pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Kamis (10/6/2021).

Dedi Nur Andriansyah pun berani bersumpah atas tudingan kata-kata bangsat tersebut.

“Nggak ada, Pak. Mana berani saya pake kata-kata itu sebagai pejabat publik, Pak. Lagian saya nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan,” tandasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook