PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat pengguna jalan khususnya yang melintasi jalan Tol Pekanbaru-Dumai tidak dapat lagi lewat secara gratis. Sebab, terhitung pukul 00:00 WIB Selasa (10/11/2020), atau tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November, tarif tol resmi diberlakukan pemerintah.
PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru–Dumai mulai melakukan penerapan tarif terhitung 10 November ini. Bukan saja ruas Tol Permai, namun juga ruas Tol Sigli–Banda Aceh seksi 4. Hal ini disampaikan Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan.
“Tol Pekanbaru–Dumai akan secara resmi mulai diberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB,” ujar M Fauzan dalam keterangan resminya, Senin (9/11/2020) sore.
Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.
“Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol,” tutup Fauzan, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020.
Laporan: Eka G Putra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman