Jual Hutan Lindung, Pegawai BPN Ditahan

Sumatera | Senin, 09 Juli 2018 - 11:01 WIB

BLANGKEJEREN (RIAUPOS.CO) - Polres Gayo Lues kembali menetapkan satu tersangka baru pada kasus jual beli hutan lindung Genting, Desa Gajah, Kecamatan Pining, Gayo Lues. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka lainnya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendy Oktama, mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan adalah mantan pejabat BPN Gayo Lues, saat ini menjabat di BPN Aceh Jaya berinisial AK (42).

Baca Juga :Pengkab Ferkushi Kawal Dua Atlet yang Lolos PON Aceh-Sumur 2024

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus terkuak berawal dari adanya penyertifikatan di kawasan hutan lindung Genting. Berlanjut dengan adanya jual beli hutan lindung yang sudah disertifikatkan,” katanya.

Katanya, jual beli hutan lindung itu mulai terkuak dan polisi langsung memeriksa saksi-saksi dan menetapkan SO warga Desa Kampung Jawa sebagai tersangka, ia diduga terlibat memasukkan data otentik untuk pembuatan sertifikat prona hutan lindung bersama tersangka berinisial SM (37) warga Desa Ujung Dah, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Ada sekitar 250 hektare hutan lindung di daerah Genting, Desa Gajah, Kecamatan Pining dibuatkan sertifikatnya oleh BPN dengan total sertifikat mencapai 145 persil, dan semua sertifikat itu dibuat dari prona. Kawasan tersebut saat ini sudah menjadi perkebunan sere wangi masyarakat. “Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,” sebut Eka.(yud/bai/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook