SINGKIL (RIAUPOS.CO) - Puluhan anak-anak muda, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil memperbanyak pengeras suara (toa) di Musala yang baru terbangun di Desa mereka.
Tindakan anak-anak muda sebagai bentuk protes kebaikan Kementerian Agama, sesuai surat edaran Kementerian Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
Di mana tuntunan hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu Salat Subuh dan Salat Jumat. Kemudian lima menit sebelum waktu Salat Zuhur, Asar dan Magrib serta pada saat azan. Untuk waktu salat, khutbah, kuliah dan doa yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.
Sebelumnya pengeras suara di mushala ini hanya ada satu buah dan menaranya terlalu pendek, baru-baru ini ada surat edaran Kementerian Agama terkait tuntutan penggunaan suara di masjid dan musala.
“Di sini kami menambah jumlah toa menjadi tiga serta menambah panjang menaranya sehingga lebih keras suara dan lebih di dengar umat. Karena hal ini adalah bagian dari dakwah,” kata Abdul Azis, salah satu pemuda setempat.
“Hanya setan yang takut dan terganggu mendengar suara adzan,” ucapnya, sembari mencibir surat edaran Kementerian Agama yang sangat menyakiti hati umat muslim.(idr/bai/jpg)