PENGADAAN MOBIL DINAS

Dua Direksi Bank Sumut Diperiksa Jaksa

Sumatera | Jumat, 29 Januari 2016 - 01:49 WIB

Dua Direksi Bank Sumut Diperiksa Jaksa
Gedung kantor Bank Sumut di Medan. (BANKSUMUT.COM)

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Dua direksi PT Bank Sumut menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait pengadaan 294 unit mobil dinas (mobnas) operasional bank milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Diduga ada dugaan korupsi atas kemahalan (mark up) harga Rp3 miliar biaya sewa mobnas tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian membenarkan prihal pemeriksaan kedua direksi Bank Sumut itu. Dia menyebutkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Iya benar hari ini kita memintai keterangan dua saksi dari Bank Sumut. Dan masih dalam proses penyidikan,” katanya singkat, Kamis (28/1/2016).

Ditemui terpisah, seorang sumber dari Tim Penyidik Kejatisu membeberkan, Direktur Utama Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan tentang tata cara pengadaan mobnas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Sumber membeberkan, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut fokus menelusuri pengadaan 294 unit mobnas untuk staf penagihan, kepala unit dan direksi.  “Ada 6 jenis mobil dalam pengadaan kendaraan dinas itu, seperti Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia,” sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik menaksir kerugian negara senilai Rp3 miliar. Tapi, untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini, penyidik akan melakukan kordinasi dengan tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. "Untuk modus dalam kasus ini, telah terjadi kemahalan (mark-up) uang sewa kendaraan dinas Bank Sumut. Namun penyidikan akan dikembangi lagi,” tutur sumber.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan, penyidik Kejati Sumut memeriksa lima saksi dari Bank Sumut sejak Senin (25/1/2016). Tapi, kelima saksi mangkir dari pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Tidak hadir 5 saksi itu, tapi penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan kelima saksi itu untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook