LANGSUNG NYATAKAN BANDING

Rektor Kampus Liar Divonis Enam Tahun Penjara

Sumatera | Rabu, 20 Januari 2016 - 01:16 WIB

Rektor Kampus Liar Divonis Enam Tahun Penjara
Ilustrasi.

"Pertimbangan dan fakta semuanya ditolak oleh majelis hakim. Dengan ini, saya banding. Untuk lainnya silakan tanyakan kepada penasihat hukum," jelas Marsaid Yushar sembari berlalu dalam pengawalan pihak keamanan menuju ruangan tunggu tahanan di PN Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya,  kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Medan itu merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Jadi, ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp15 juta. Harga itu, nego dari Rp40 juta yang diminta terdakwa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut pihak Kopertis, University of Sumatra tidak memiliki izin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam menjalankan usahanya, Marsaid mencetak ijazah tersebut di berbagai tempat yakni, di rumahnya Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto.(gus/azw)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook