MEDAN (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Rektor University of Sumatra, Marsaid Yushar dalam kasus mendirikan universitas atau perguruan tinggi tanpa izin alias liar. Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip, Marsaid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 bulan kurangan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan izin mendirikan universitas atau perguruan tinggi dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marsaid Yushar dengan hukuman 6 tahun penjara," ungkap Majelis Hakim di PN Medan, Selasa (19/1/2016) sore.
Atas kasus ini, kakek berusia 63 tahun itu dinyatakan melanggar pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Mirzha Erwinsyah mengungkapkan menerima putusan majelis hakim itu.
Untuk diketahui, putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukum 6 tahun penjara. Mirzha Erwinsyah juga meminta agar terdakwa membayar dengan sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selama menjalani sidang dengan agenda vonis itu, pria tua itu mengenakan baju tahanan warna merah dan menggenakan peci hitam hanya menundukan kepala di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim.
Di luar ruang sidang, Marsaid Yushar mengungkapkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangan fakta-fakta persidangan yang diajukan dirinya bersama kuasa hukumnya. Sehingga keputusan majelis hakim tidak memenuhi unsur keadilan bagi dirinya.