JANGAN HANYA JADI PAJANGAN

DPRD Sumbar Garap 19 Perda di Tahun 2016

Sumatera | Jumat, 27 November 2015 - 00:53 WIB

DPRD Sumbar Garap 19 Perda di Tahun 2016
Kantor DPRD Sumbar. (COVASIA)

Dia menjelaskan prolegda merupakan perencanaan pembentukan perda tahunan. Semua ranperda yang diajukan sebelumnya sudah dikaji dan dianalisis dulu apakah perlu atau tidak. Menurut Hidayat keberadaan perda amat penting. Kegunaannya untuk menjadi sumber hukum demi mendukung pembangunan. Selain juga membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan perda, kata dia, juga sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Mengingat pentingnya ini, DPRD dan Pemprov bersama-sama menyusun prolegda dengan seksama. Selain juga nantinya akan membahas dan meramu tiap ranperda dengan teliti pula.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook