KASUS DANA BANSOS BANYAK MAKAN KORBAN

Satu Per Satu Pejabat Sumut Pindah ke Penjara

Sumatera | Jumat, 13 November 2015 - 00:08 WIB

Satu Per Satu Pejabat Sumut Pindah ke Penjara
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sumut, Eddy Sofyan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satu per satu para pejabat di Sumatera Utara berpindah ke penjara. Kali ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sumut yang juga Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Eddy Sofyan ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (12/11/2015) sebagai dampak pengusutan kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Eddy ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar sejak pukul 09.15 WIB, Kamis (12/11). Ia terlihat baru keluar sekitar pukul 17.30 WIB. Hanya bedanya, kalau saat tiba Eddy mengenakan kemeja putih bercorak garis-garis hitam, maka ketika keluar telah mengenakan rompi merah jambu (pink) bergaris hitam, bertuliskan angka 07 di bagian dada kanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sebagai warga negara yang baik, apalagi aparatur negara, saya harus patuh terhadap penegakan hukum. Sebagai pribadi yang beragama saya ikhlas dan sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana. Pada prinsipnya kami kooperatif dan ingin yang terbaik dalam penegakan hukum. Nanti di pengadilan, akan dibuktikan," katanya kepada wartawan sesaat sebelum menaiki kendaraan mobil tahanan Kejagung yang telah terparkir persis di depan lobi depan Gedung Jampidsus.

Menurut rencana Eddy akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kejagung, yang juga terletak di KOmpleks Kejaksaan Agung, Bilangan Blom M Jakarta. Saat ditanya apakah dirinya merasa dizalimi atas kasus yang disangkakan padanya, Eddy tak ingin berpolemik lebik jauh. Ia hanya menyerahkan semuanya kepada Yang Kuasa.

"Soal apakah ada orang menzalimi, nanti ada pengadilan akhirat. Pengadilan paling hakiki itu hanya Allah SWT. Tidak pernah ada tekanan. Mereka (penyidik Kejagung, red) sangat proporsional," ujarnya sembari tersenyum ringan. Senin (2/11/2015), Kejagung menetapkan Gatot dan Eddy Sofyan sebagai tersangka dana hibah dari APBD Sumut. Gatot dinilai bersalah, karena tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan evaluasi terhadap penerima dana bansos dan hibah. Karena itu ia diduga menyalahgunakan jabatan dengan menunjuk sendiri lembaga penerima.

Sementara Eddy yang ketika itu menjabat Kepala Kesbangpol, sengaja meloloskan proposal dana hibah yang tidak memenuhi persyaratan. Atas perbuatan ke duanya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp2,2 miliar. Saat ditanya apakah para penerima aliran dana bansos juga harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini, Eddy meyakini penyidik sudah bergerak ke arah tersebut. Sehingga ketika nantinya ditemukan indikasi penyelewengan, maka tak tertutup kemungkinan pihak-pihak tak bertanggungjawab juga akan berhadapan dengan hukum.

"Kalau saya yakin penyidik juga (ke sana). (Apalagi) sudah menandatangani pakta integritas," ujarnya. Pendapat Eddy diamini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah. Menurutnya, dalam perkara ini penyidikan juga diarahkan kepada para penerima. "Tapi ini (pemerintahan) dulu. Karena pangkalnya di sini. Ini baru satu, tapi ini paling utama," ujar Arminsyah. Kejagung melakukan penahanan karena khawatir tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut itu mengulangi perbuatannya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook