KASUS DANA BANSOS BANYAK MAKAN KORBAN

Satu Per Satu Pejabat Sumut Pindah ke Penjara

Sumatera | Jumat, 13 November 2015 - 00:08 WIB

Satu Per Satu Pejabat Sumut Pindah ke Penjara
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sumut, Eddy Sofyan.

"Untuk memudahkan, dan sesuai syarat objektif dan subjektif yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Arminsyah.

Dalam kasus ini, Eddy dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu juga disubsidair pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Arminsyah menjelaskan, ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Karena saat berbuat (dugaan korupsi) masih di jabatan yang sama," katanya. Usai ditahan, Eddy masih tetap akan menjalani pemeriksaan. Pasalnya, kata Arminsyah, dalam pemeriksaan hari ini Eddy baru dicecar seputar pemberian hibah. "Belum maksimal kami periksa, dan mungkin akan kami lanjutkan lagi minggu depan," ujar mantan Jamintel Kejagung ini. Dia mengatakan, penyidikan kasus bansos dan hibah disatukan.

"Kami sidik dan kumpulkan data yang agak banyak ya," katanya. Karenanya, ia menambahkan, penyidik masih akan terus memeriksa saksi di Medan, pekan depan. Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 274 lebih saksi yang digarap.(gir/deo)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook