LAKSANAKAN SEMILOKA DI PADANG

Kata KPK Korupsi Sudah Masuk ke Semua Lini

Sumatera | Kamis, 29 Oktober 2015 - 00:25 WIB

Kata KPK Korupsi Sudah Masuk ke Semua Lini
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.

PADANG (RIAUPOS.CO) - Modus dan pelaku korupsi sejak beberapa tahun belakangan terus berkembang. Tak hanya pejabat di pemerintahan saja, tapi sudah menyebar ke artis dan tokoh politik.

"Bahkan, pelakunya ada yang berhubungan keluarga. Oleh karena itu, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi menjadi hal yang terus dikemukakan KPK," ungkap Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (28/10/2015).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menilai kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa, namun korupsi lebih parah dari itu."Koruptor itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM)," imbuhnya.

Dia menyebutkan tren modus dan pelaku korupsi terus berkembang. Bahkan, pemuka atau tokoh agama juga ada yang menjadi pelaku. Belum lagi, dulunya dunia kampus menjadi kontrol dan pengawas, serta pencegahan korupsi, namun kini sudah ada yang menjadi pelaku korupsi. "(Jadi) sudah masuk ke seluruh lini. Makanya, kita memiliki tugas yang berat," katanya.

Johan menjelaskan, korupsi yang merampas uang rakyat merupakan kejahatan kemanusiaan karena melanggar HAM. Akan tetapi, dalam perjalanan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini, KPK yang justru dianggap melanggar HAM oleh sejumlah pengamat.

"Banyak pengamat mengatakan KPK melanggar HAM karena memborgol tersangka layaknya maling ayam. Padahal maling ayam itu paling banyak mencuri 5 ekor, sebelum diserahkan ke polisi digebuki masyarakat dulu. Sementara koruptor, miliaran uang rakyat dirampas, ditangkap masih bisa senyum,” jelasnya.

Dikatakan Johan, pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan keseriusan dari seluruh pihak. Keberadaan KPK harus terus diperkuat, bukan justru dilemahkan. "Yang terjadi sekarang, malah seolah ada upaya pelemahan, bahkan untuk menghapuskan KPK," ungkapnya.

Upaya pelemahan KPK itu, terlihat dari adanya keinginan sejumlah pihak merevisi UU KPK. "Bagaimana korupsi mau diberantas, belum apa-apa Undang-Undang KPK mau direvisi, alasannya memperkuat KPK. Padahal kewenangan penuntutan akan dihilangkan, umur KPK dibatasi 12 tahun," bebernya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook