Ketika Hakim Marahi Terdakwa: Mahasiswa Lontong Juga Kau...

Sumatera | Kamis, 28 Maret 2019 - 20:04 WIB

Ketika Hakim Marahi Terdakwa: Mahasiswa Lontong Juga Kau...
Ilustrasi.

“Setelah bus berhenti, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan dua buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik, dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Setelah menangkap terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Setelah ditelusuri, barang haram tersebut milik seorang bos di Malaysia bernama Black.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah itu, terdakwa bersama petugas melakukan ‘pancingan’ ke SPBU Jalan Gagak Hitam Ring Road Simpang Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Di sana, petugas berhasil mengamankan Zulkifli. Setelah keduanya ditangkap, petugas membawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut.(man/ala)

Sumber: Sumutpos.co
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook