KESIMPULAN PEMERIKSAAN

Bunuh Adik Ipar, Kompol Fahrizal Alami Gangguan Jiwa

Sumatera | Senin, 07 Mei 2018 - 00:40 WIB

Bunuh Adik Ipar, Kompol Fahrizal Alami Gangguan Jiwa
Kompol Fahrizal saat diperlihatkan pada wartawan beberapa waktu lalu.

“Saat itu Fahrizal diharuskan meminum obat selama enam bulan untuk memulihkan kondisinya,” tambah mantan Kapolres Tebingtinggi ini.

Walau secara medis Kompol Fahrizal secara psikis sangat tidak baik, namun proses hukum terhadapnya dipastikan akan berjalan.Bahkan saat ini dipastikan berkasnya sedang dilengkapi untuk segera dikirim ke kejaksaan sebagai sebuah criminal justice system tanpa ada pembedaan dengan kasus-kasus lainnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penjelasan ini menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andi Rianperlu disampaikan agar persepsi masyarakat tidak keliru dalam melihat kasus yang melibatkan anggota Polri. “Tidak benar kalau ada anggapan bahwa kami bersikap ambigu dalam memproses kasus Fahrizal.Semua sama di mata hukum,” tegasnya lagi.

Dia menambahkan, penyidik Poldasu dipastikan akan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Meski begitu, mantan kasat narkoba Poltabes Medan ini meminta agar seluruh pihak bersikap proporsional dalam melihat persoalan ini. Bahwa proses hukum harus berjalan tentu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri yang diberi tugas.

Namun di sisi lain ada fakta bahwa Kompol Fahrizal juga sedang mengalami penyakit yang sudah diberi ‘pengakuan’ ahlinya juga sebagai sesuatu yang harus dilihat. Saat ini penyidik hanya tinggal melengkapi berkas kasus Kompol Fahrizal dengan meminta keterangan dari dokter yang menangani observasinya.

“Berhubung dokter yang menanganinya sedang di luar negeri, kita jadwalkan minggu depan akan kita hadirkan untuk dimintai keterangan dengan kapasitas keilmuan dan hasil observasinya,” tambah Andi.

Jika pemeriksaan terhadap dokter kejiwaan selesai, berkas Kompol Fahrizal akan segera dikirim dan akan berproses di pengadilan. “Soal layak atau tidak layak kasus ini disidangkan, bukan menjadi domain penyidik. Tapi sudah menjadi domain pengadilan nantinya,” kata Andi.(fir) 

Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook