STAI SOLOK NAN INDAH

Kampus Disegel Mahasiswa, Aktivitas Lumpuh

Sumatera | Sabtu, 12 Maret 2016 - 00:50 WIB

Kampus Disegel Mahasiswa, Aktivitas Lumpuh
Pintu kampus STAI Solok Nan Indah sepi menyusul penyegelan yang dilakukan mahasiswa.

SOLOK (RIAUPOS.CO) - Pasca penyegelan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Nan Indah (STAI SNI) oleh mahasiswa, Kamis (3/3/2016) hingga Jumat (11/3/2016) aktivitas akademik di perguruan tinggi tersebut masih belum dimulai. Aksi penyegelan yang dilakukan para mahasiswa ini dipicu kekesalan mereka terhadap tak adanya kejelasan terkait legalitas pimpinan lembaga dan jadwal wisuda.

Pantauan Padang Ekspres (Riau Pos Group), Jumat (11/3/2016), gerbang kampus masih terlihat digembok. Tak ada aktivitas akademik di tempat itu. STAIN SNI sendiri telah dirundung konflik sejak tahun 2013. Sebanyak 40 perwakilan mahasiswa didampingi sejumlah  penyelenggara akademik telah mencari suaka ke Kopertais Wilayah VI Padang, namun tetap saja belum ada kejelasan terhadap nasib mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Presiden Mahasiswa STAI SNI Ool Faizin  menyebutkan dia bersama puluhan mahasiswa lainnya dan sejumlah penyelenggara akademik (staf kampus dan dosen) sudah minta perlindungan Kopertais VI Padang, menyikapi kisruh kepemimpinan di tubuh STAI SNI yang tak kunjung usai.

Kasus ini bermula pada akhir 2015 Ketua Yayasan Pembinaan Pengembangan Pendidikan Solok Nan Indah (YP3SNI) memecat Ketua STAI SNI Muharizal, diganti dengan pejabat baru, Masri Elmahsyar Bidin, yang juga aktif sebagai Rektor UISB (Universitas Islam Sumatera Barat).

Keputusan itu memicu keributan di lembaga karena proses pergantian pimpinan bersamaan dengan berlangsungnya wisuda, dan proses penandatanganan ijazah para alumni tidak jelas mesti diteken siapa. Penolakan pun mengalir deras dari dosen, staf dan penyelenggara akademik sendiri.  

Ketua Yayasan YP3SNI Yuresman dinilai telah semena-mena membongkar-pasang jabatan Ketua STAI. Sejak 2013 – 2016 sudah tujuh kali pergantian ketua. “Kalau memang jabatan Ketua STAI SNI mau diganti, mesti dilakukan sesuai aturan, salah satunya yang sangat prinsip adalah melalui rapat senat, tercatat sebagai dosen tetap, mengantongi Nomor Induk Dosen, batas usia maksimal 60 tahun. Namun semua aturan ini dilanggar,” tegas Ool Faizin.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook